Capacity Building merupakan suatu proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian kegiatan untuk melakukan perubahan multilevel pada diri individu, kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, dan sistem-sistem guna memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi dalam menghadapi perubahan lingkungan yang ada. Untuk itu peningkatan kapasitas dapat dilakukan melalui proses menganalisa lingkungannya, mengidentifikasi masalah-masalah organisasi, mencari kebutuhan-kebutuhan pengembangan diri dan organisasi, isu-isu dan peluang-peluang yang dapat diperankan organisasi, membuat formulasi strategi dalam proses mengatasi masalah-masalah, dan tentunya merancang sebuah rencana aksi agar bisa terkumpul data penataan sistem organisasi secara baik.
Dengan demikian, pola kerja pengembangan kapasitas sangat menekankan adanya keterlibatan keseluruhan komponen organisasi secara kesederajatan dan adanya dialog terbuka untuk bersepakat mencapai tujuan sasaran organisasi. Sebuah proses kapasitas yang efektif harus mendorong partisipasi oleh semua pihak yang terlibat. Jika stakeholder yang terlibat dan keseluruhan anggota organisasi dalam proses perumusan target capaian terlibat, tentu kesemuanya akan merasa memiliki organisasi dan akan lebih bertanggung jawab atas hasil dan keberlanjutan capaian organisasi. Keterlibatan keseluruhan komponen secara langsung jelas sangat memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang cepat dan efektif, sekaligus lebih transparan. Kebersamaan mengembangkan kapasitas juga pada akhirnya akan mengevaluasi target capaian yang pernah ada pada masa sebelumnya, dan memungkinkan adanya pembangun kapasitas untuk melihat sisi mana yang membutuhkan penguatan, hal mana yang mesti diprioritaskan, dan tentunya dengan cara apa pencapaian target akan dilakukan. Perlu adanya evaluasi peningkatan kapasitas guna mengontrol akuntabilitas kinerja organisasi melalui pengukuran berdasarkan pada perubahan kinerja berbasis pengaturan kelembagaan, kepemimpinan, pengetahuan, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, mengingat dibutuhkannya sebuah keterampilan khusus dalam pembuatan Rencana Strategi (Renstra) Rumah Sakit, maka Kepala Sub Bidang Pembinaan Fungsional bermaksud untuk menyelenggarakan Peningkatan Capacity Building SDM RS Bhayangkara Indramayu. Pada akhirnya kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk terus mengembangkan pelayanan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Indramayu, agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu bagi pasien, sehingga cita cita bangsa ini untuk terus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dapat tercapai. Panitia Peningkatan Capacity Building SDM Rumkit Bhayangkara Indramayu Penanggungjawab : AKBP drg. Iwansyah, Sp.Ort Ketua Pelaksana : IPDA H. Isfandiar Anggota : DEDEN PRAMIADI, Amd.Kep BRIPKA ADI JURIYANTO, S.Kep Ners H. Didi Roswandi, MM Ilham Agung Lukniadi, S.Gz Dirlam, SPd.I
0 Comments
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit).
Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu. Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN. Oleh karena itu, komitmen dari pimpinan dan dukungan dari seluruh SDM yang ada di rumah sakit juga memiliki peran penting dalam mencapai keberhasilan. Pencapaian target akreditasi bukan hal yang mudah untuk dilakukan tanpa adanya komitmen dari pemilik rumah sakit untuk diakreditasi. RS Bhayangkara Indramayu telah berhasil mendapatkan peringkat "UTAMA" dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Penilaian untuk akreditasi kali ini didasarkan pada Standar Pelayanan berfokus kepada Pasien, Standar Manajemen Rumah Sakit, Keselamatan Pssien, dan Sasaran Milenium Development Goals. Bagi RS Bhayangkara Indramayu, keberhasilan meraih akreditasi nasional dengan hasil kelulusan "UTAMA" ini bukanlah akhir, namun merupakan bagian dari proses upaya peningkatan mutu secara terus menerus dan berkesinambungan. Hemodialisa adalah metode pencucian darah dengan membuang cairan berlebih dan zat-zat yang berbahaya bagi tubuh melalui alat dialysis untuk menggantikan fungsi ginjal yang rusak. Unit Hemodialisa RS Bhayangkara Indramayu beroperasional di bawah penanganan para dokter ahli dan teknisi yang berpengalaman serta dilengkapi dengan fasilitas canggih dan modern yang mampu menunjang kebutuhan diagnostik seluruh bidang spesialistis.
|
Archives
November 2024
|