Kedokteran Kepolisian seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 22 Tahun 2002 adalah merupakan penerapan ilmu kedokteran dan ilmu pendukung lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kepolisia di bidang penegakan hukum, mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan Kedokteran kepolisian meliputi:
Kegiatan pelayanan kesehatan Kedokteran Kepolisian di atas perlu disosialisasikan kepada unsur terkait guna mendukung tugas pokok kepolisian. (Tim Dokpol RSBI)
0 Comments
|
Archives
November 2024
|