Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu memenuhi standar pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit). Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN. Oleh karena itu, komitmen dari Kepala RS Bhayangkara Indramayu dan dukungan dari seluruh SDM yang ada di rumah sakit juga memiliki peran penting dalam mencapai keberhasilan. Pencapaian target akreditasi bukan hal yang mudah untuk dilakukan tanpa adanya komitmen dari kepala RS Bhayangkara Indramayu untuk diakreditasi. Untuk menjaga kualitas pelayanan RS Bhayangkara Indramayu, evaluasi diperlukan agar kualitas serta fasilitas Rumah Sakit dapat selalu dipertahankan dan juga ditingkatkan. Ini dilaksanakan untuk menilai kepatuhan RS Bhayangkara Indramayu terhadap standar akreditasi yang ditetapkan untuk menjaga kualitas Pelayanan RS Bhayangkara Indramayu. Pada tanggal 22 s/d 24 Januari 2019, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) akan mensurvey dengan ketentuan baru yang diterapkan dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1. Sosialisasi Akreditasi yang diselenggarakan ini adalah bentuk sosialisasi untuk karyawan RS Bhayangkara Indramayu agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan berbagai standar baru yang ditetapkan tersebut. Ini juga untuk menjamin mutu dari manajemen RS Bhayangkara Indramayu dan juga pelayanan yang diberikan kepada pasien. Sosialisasi Akreditasi manajemen dan pelayanan meliputi :
0 Comments
Sebanyak 24 tenaga administrasi non medis RS Bhayangkara Indaramayu yang setiap hari-harinya berhubungan erat dengan data-data pasien yang berisikan tentang kerahasiaan pasien, diambil sumpahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 201, bertempat di Gedung Utama Rumah Sakit Bhayngkara Indaramayu.
Dengan disaksikan oleh rohaniawan agama Islam serta jajaran jajaran Pejabat Umum RS Bhayangkara Yaitu Ketua Komite Medik, Kaur Yanmed, Kaur Yanwat. Sumpah janji petugas untuk menjaga rahasia medis ini dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Indaramayu AKBP drg. IWANSYAH Sp.Ort Pengambilan sumpah atau janji menjaga kerahasiaan rekam medis di lingkungan RS Bhayangkara Indramayu ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, permenkes nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis dan permenkes nomor 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran. Sumpah yang diambil pada hakekatnya merupakan pernyataan dari lubuk hati paling dalam untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas dasar kesadaran ini dilakukan secara serentak, dengan menandatangani sumpah tersebut secara simbolis disaksikan oleh segenap jajaran Pejabat Umum RS Bhayangkara Yaitu Ketua Komite Medik, Kaur Yanmed, Kaur Yanwat dan selanjutnya diikuti oleh seluruh peserta. |
Archives
November 2024
|