Sebanyak 24 tenaga administrasi non medis RS Bhayangkara Indaramayu yang setiap hari-harinya berhubungan erat dengan data-data pasien yang berisikan tentang kerahasiaan pasien, diambil sumpahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 201, bertempat di Gedung Utama Rumah Sakit Bhayngkara Indaramayu.
Dengan disaksikan oleh rohaniawan agama Islam serta jajaran jajaran Pejabat Umum RS Bhayangkara Yaitu Ketua Komite Medik, Kaur Yanmed, Kaur Yanwat. Sumpah janji petugas untuk menjaga rahasia medis ini dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Indaramayu AKBP drg. IWANSYAH Sp.Ort Pengambilan sumpah atau janji menjaga kerahasiaan rekam medis di lingkungan RS Bhayangkara Indramayu ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, permenkes nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis dan permenkes nomor 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran. Sumpah yang diambil pada hakekatnya merupakan pernyataan dari lubuk hati paling dalam untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas dasar kesadaran ini dilakukan secara serentak, dengan menandatangani sumpah tersebut secara simbolis disaksikan oleh segenap jajaran Pejabat Umum RS Bhayangkara Yaitu Ketua Komite Medik, Kaur Yanmed, Kaur Yanwat dan selanjutnya diikuti oleh seluruh peserta.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
November 2024
|